Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, menyoroti berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Salah satu poin penting yang diangkatnya adalah disparitas antara jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan jumlah pekerja formal. Meskipun terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah peserta, gap yang ada masih cukup besar.

“Pekerja formal saat ini berjumlah 53 juta, sedangkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pekerja formal, informal, dan luar negeri, hanya sekitar 40 juta. Masih ada gap yang perlu diatasi. Pekerja formal menjadi fokus karena kepesertaannya seharusnya lebih mudah, mereka bekerja di satu perusahaan,” ujarnya.

Obon juga menyoroti masalah terkait Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP), yang dapat berdampak negatif bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, mekanisme penonaktifan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui SIPP secara otomatis setelah PHK sangat berisiko.

Ia mengusulkan agar BPJS Ketenagakerjaan mengadopsi mekanisme serupa dengan BPJS Kesehatan, dimana penonaktifan peserta baru dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan pekerja tersebut benar-benar telah di-PHK.

“Seorang pekerja yang ter-PHK tiba-tiba mengalami kecelakaan, padahal mereka adalah pekerja formal. Tingkat kepatuhan mereka dalam membayar iuran sangat tinggi. Setelah bertahun-tahun membayar, hanya karena di-PHK sepihak oleh perusahaan, saat mengalami kecelakaan mereka tidak mendapatkan perlindungan,” jelasnya.

Obon juga menyoroti masalah perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban tindak pidana. Ia menyayangkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan belum memberikan perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau tindak pidana di luar lingkungan kerja.

“Harapan saya, BPJS Ketenagakerjaan dapat terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem agar seluruh pekerja, terutama pekerja formal, dapat terlindungi secara optimal,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp