Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Daniel Tahi Silitonga, membahas kasus Ipda Rudy Soik. Kasus ini bermula dari penyelidikan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi Rudy.
Setelah mendengar penjelasan Kapolda, Komisi III menilai perlu ada evaluasi terhadap keputusan PTDH Rudy Soik. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menjelaskan bahwa hukuman PTDH seharusnya diterapkan hanya dalam situasi darurat, seperti yang mengakibatkan hilangnya nyawa atau tindak korupsi besar.
“Kasus ini hanya terkait disiplin dan bukan tindak pidana, sehingga kami berharap keputusan ini bisa dipertimbangkan,” ujar Habiburokhman usai RDP di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Habiburokhman juga meminta Kapolda NTT mempertimbangkan hukuman yang lebih sesuai untuk pelanggaran disiplin Rudy Soik, seperti hukuman pembinaan.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III minta Kapolda NTT untuk terus menegakkan hukum terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan BBM ilegal dengan transparansi dan akuntabilitas.
Kapolda NTT, Daniel Tahi Silitonga, menjelaskan bahwa Rudy Soik diberhentikan tidak dengan hormat karena beberapa pelanggaran. Dia menambahkan bahwa proses penetapan PTDH masih dalam tahap evaluasi, dengan waktu 30 hari ke depan untuk menyelesaikannya.
“Sidang PTDH masih memberi saya waktu 30 hari untuk evaluasi, termasuk bagi hakim komisi yang akan ditunjuk,” kata Daniel.