Anggota Komisi X DPR RI, Ali Zamroni berharap aparat penegak hukum mengusut kasus seorang guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani, yang dilaporkan ke Polsek Baito atas dugaan pemukulan terhadap salah satu muridnya secara objektif dan selektif.
“Kita berharap aparat penegak hukum mengusut kasus ini dengan objektivitas dan selektivitas, karena ini merupakan peristiwa pendidikan, bukan sekadar peristiwa hukum,” tegas Ali Zamroni di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 10.00 WITA di sekolah. Supriyani dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Baito pada Jumat (26/4/2024) dengan laporan bernomor: LP/03/IVl2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra, tertanggal 26 April 2024.
Anak korban, Muhammad Chaesar Daffa, diketahui adalah anak dari Aipda Wibowo Hasyim, anggota Polri yang menjabat Kanit Intelkam di Polsek Baito.
Legislator Gerindra ini, menilai kasus yang menimpa Supriyani ini seharusnya dianggap sebagai peristiwa pendidikan, bukan peristiwa hukum. Ia berpendapat bahwa kasus ini masih dalam proses pendisiplinan siswa sesuai dengan peraturan kode etik.
“Kasus yang dialami Supriyani, guru SDN 4 Baito, Konawe Selatan, dapat dikategorikan sebagai peristiwa pendidikan, bukan peristiwa hukum,” ujarnya.
Sebagai informasi, Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kini berurusan dengan hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya. Saat ini, kasus Supriyani telah bergulir di pengadilan dan ia menyandang status terdakwa, menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Konawe Selatan.
Harapannya untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pupus, padahal ia telah menjadi guru honorer selama 15 tahun.