Ketua Badan Legislasi DPR RI, Wihadi Wiyanto mengapresiasi kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Baleg DPR RI yang berhasil mengesahkan revisi RUU Paten menjadi undang-undang (UU). Menurutnya, pengesahan perubahan ketiga Undang-Undang Paten ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan dunia usaha dan teknologi di Indonesia.
“Revisi ini juga merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, yang menyertakan kemudahan dalam pendaftaran paten dan grace period untuk paten. Ini akan memberikan dorongan bagi investasi di Indonesia,” ujar Wihadi di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Legislator dari Partai Gerindra ini menegaskan bahwa UU Paten ini membuka peluang besar untuk investasi. Ia mengatakan, Ini adalah langkah maju untuk kemajuan paten dan teknologi di Indonesia, terutama bagi masyarakat yang akan mendaftarkan patennya.
Wihadi juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, yang merupakan aset berharga bagi Indonesia.
“Sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional ini sangat dibutuhkan untuk mendukung industri Indonesia,” tutupnya.