Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten meningkatkan perlindungan terhadap inovasi dalam negeri.
“Perubahan undang-undang ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem paten di Indonesia, meningkatkan perlindungan terhadap invensi di tanah air, serta menyelaraskan dengan ketentuan internasional,” kata Supratman di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Sasaran dari pengaturan RUU Paten ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan paten yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta sejalan dengan perkembangan hukum internasional, khususnya di bidang kekayaan intelektual (KI).
Perubahan RUU Paten mencakup 48 pasal. Substansi pengaturannya menjangkau beberapa isu terkait perkembangan inovasi, pembatasan invensi, penambahan penjelasan klaim, metode, sistem, pelaksanaan, biaya, judul invensi, serta syarat dan ketentuan paten.
“Salah satu perubahan signifikan yang disepakati adalah penambahan definisi baru terkait ‘Pengetahuan Tradisional’ dan ‘Sumber Daya Genetik’, pembaruan ketentuan terkait invensi yang tidak dapat diberi paten, serta penambahan grace period dari enam bulan menjadi satu tahun,” ucapnya.
Supratman juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam serangkaian rapat intensif untuk merumuskan perubahan yang diperlukan dalam Undang-Undang Paten.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta seluruh perwakilan pemerintah yang telah berdedikasi dan bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan RUU Paten ini,” ujar Supratman.