Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan dalam ketentuan mengenai formasi pimpinan DPR periode 2024-2029. Ia memastikan bahwa formasi pimpinan DPR yang baru akan mengikuti Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) yang berlaku saat ini.
“Sudah kita ketahui bersama bahwa selama periode ini tidak ada perubahan pada UU MD3, sehingga pimpinan DPR tentunya akan mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku,” kata Dasco di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa ketua DPR untuk periode mendatang akan diusulkan oleh partai politik (parpol) pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Diketahui, PDIP merupakan partai dengan suara terbanyak pada pemilu lalu.
Adapun jumlah wakil ketua DPR akan terdiri dari empat orang, yang diusulkan oleh partai sesuai urutan perolehan suara terbanyak.
“Mengacu pada UU MD3, paket pimpinan sudah diatur dengan ketentuan pemenang satu, dua, tiga, empat, dan lima, yang akan diusulkan oleh masing-masing fraksi dan langsung ditetapkan,” ujar Dasco.
Sebelumnya, beredar kabar mengenai revisi UU MD3. Namun, Dasco membantah isu tersebut dan menegaskan bahwa mayoritas fraksi di DPR sepakat untuk tidak merubah UU MD3.