Firma Hukum James Tonggiroh & Partner mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI terkait kasus yang menimpa (Alm) Bayu Adityawan, seorang tahanan di Kepolisian Resort (Polresta) Kota Palu. (Alm) Bayu dilaporkan meninggal dunia dengan diagnosa penyakit asam lambung, demam tinggi, dan sesak napas.
Keluarga Bayu menuntut keadilan atas dugaan penganiayaan yang diduga menyebabkan kematiannya. Mereka menemukan kejanggalan saat memandikan jenazah, termasuk luka yang masih mengeluarkan darah, serta memar di tubuhnya, yang tidak sesuai dengan berita acara kematian yang disediakan oleh Polresta Palu.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan bahwa setelah mendengar aspirasi dari tim kuasa hukum dan keluarga, Komisi III mendorong pengusutan tuntas kasus ini. Ia menegaskan bahwa setiap tahanan berhak atas perlindungan.
“Tahanan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, tidak disiksa, dan diperlakukan dengan baik. Ini dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jadi, apapun penyebab kematian almarhum, ini merupakan pelanggaran yang harus ditangani dengan serius,” ujar Habiburokhman di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Komisi III juga berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepolisian dan rumah sakit yang menangani almarhum Bayu, untuk memberikan keterangan yang berimbang dari kedua belah pihak.