Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas angkat bicara mengenai peredaran gelap narkoba yang dikendalikan narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas). Ia menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam lapas.
“Saya sudah menyampaikan kepada Ditjen Pas bahwa tidak ada toleransi terkait penggunaan narkoba,” kata Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).
Ia menekankan pentingnya pengawasan internal, termasuk bagi pegawai Ditjen Pas yang terlibat.
“Jika ada anggota Ditjen Pas yang terindikasi menggunakan atau terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, tanpa ampun, mereka pasti akan langsung disanksi,” tegasnya.
Supratman juga menyoroti kasus narapidana di Lapas Tarakan yang mengendalikan peredaran sabu. Ia mengungkapkan bahwa Ditjen Pas berperan dalam mengidentifikasi masalah ini.
“Narkoba di lapas itu merupakan masalah hilir, bukan hulu. Karena itu, kami akan menjadi garda terdepan dalam memberantasnya,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa akan ada peningkatan razia di setiap lapas sebagai langkah pencegahan, serta upaya untuk meningkatkan produktivitas warga binaan.
“Kami akan gencarkan kegiatan produktif dalam bentuk pemberdayaan di lapas, agar mereka memiliki aktivitas yang positif,” imbuh Supratman.