Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, H. Sugiat Santoso SE MSP, mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Asisten Rumah Tangga untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Usulan tersebut disampaikan Sugiat dalam rapat Baleg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Ia mencatat bahwa di Indonesia terdapat puluhan juta pekerja rumah tangga, sebagian besar adalah perempuan, yang tidak mendapatkan perlindungan dan jaminan hukum terkait gaji, jam kerja, cuti, dan hak normatif lainnya.
“Keberadaan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sangat penting dan mendesak,” tegas Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumatera Utara ini.
Sugiat meminta doa dan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang dan tidak terkatung-katung lagi. Ia juga optimis bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga akan segera dibahas dan disahkan pada tahun mendatang.
“Optimisme ini didasari keyakinan bahwa pemerintahan baru di bawah Bapak Prabowo Subianto akan berpihak dan mengutamakan kepentingan rakyat kecil, termasuk pekerja rumah tangga,” kata Sugiat Santoso.