Kasus meninggalnya tahanan Polres Kota Palu, (Alm) Bayu Adityawan, kini menemukan titik terang. Kapolda Sulawesi Tengah, Agus Nugroho, menyatakan bahwa kematian (Alm) Bayu diduga tidak hanya disebabkan oleh penyakit, tetapi juga tindak kekerasan dari oknum petugas jaga dan sesama tahanan.
Polda Sulteng akan mengadakan sidang kode etik profesi pada Kamis (31/10/2024), dan Bripda CH sebagai terduga pelanggar memenuhi unsur Pasal 351 ayat 3 KUHP yang menyebutkan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa terungkapnya kasus ini menunjukkan respons DPR RI terhadap aspirasi masyarakat. Sebelumnya, pada 26 September, Komisi III mendorong penyelidikan menyusul pengaduan dari Firma Hukum James Tonggiroh & Partner serta keluarga (Alm) Bayu.
“Awal terungkapnya kasus ini berkat RDPU pada 27 September, di mana kami meminta Propam untuk proaktif,” kata Habiburokhman setelah RDP dengan Kapolda Sulteng, Agus Nugroho, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III untuk terus mendengarkan aspirasi masyarakat dan melakukan tindakan responsif. Dalam rapat, Komisi III minta Kapolda Sulteng untuk menyelidiki kematian (Alm) Bayu secara transparan dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar. Mereka juga meminta evaluasi terhadap kinerja Kapolres Palu agar kejadian serupa tidak terulang dan segera menindaklanjuti laporan keluarga terkait dugaan pelanggaran oleh penyidik.