Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menanggapi pemecatan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik dari institusi Polri.

Rahayu, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mengungkapkan bahwa pemecatan Rudy merupakan kemunduran bagi institusi penegakan hukum.

“Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang,” ujarnya, Sabtu (12/10/2024).

Menurutnya, Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam menangani kasus-kasus perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur dan memiliki rekam jejak yang positif dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota polisi.

Rahayu, yang merupakan keponakan Presiden terpilih Prabowo Subianto, mempertanyakan alasan di balik pemecatan Rudy.

“Pelanggaran berat apa yang telah dilakukannya sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat?” tanyanya.

Ia mengimbau pihak kepolisian, khususnya tim etik, untuk melakukan evaluasi terkait pelanggaran yang dimaksud sehingga berujung pada pemberhentian Ipda Rudy.

Facebook
Twitter
WhatsApp