Anggota DPR Fraksi Gerindra, Darori Wonodipuro menegaskan bahwa perdagangan karbon merupakan salah satu komponen penting dalam mitigasi perubahan iklim di Indonesia. Saat ini, regulasi terkait masih bersifat parsial dan perlu diperkuat agar lebih efektif dalam mengurangi emisi karbon serta melestarikan lingkungan.
Darori menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 tengah mempersiapkan pembentukan undang-undang baru untuk memperkuat sistem perdagangan karbon di Indonesia.
“Pengaturan tentang perdagangan karbon sudah ada, namun sifatnya masih parsial. Kami di DPR RI berkomitmen untuk mendorong lahirnya undang-undang yang lebih menyeluruh dan komprehensif,” ungkapnya, Jumat (11/10/2024).
Undang-undang ini diharapkan tidak hanya mendukung komitmen internasional Indonesia terkait mitigasi perubahan iklim, tetapi juga menciptakan sistem perdagangan karbon yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Melalui regulasi terpadu, DPR RI berharap perdagangan karbon dapat menjadi salah satu alat penting dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah bencana alam akibat kerusakan lingkungan.
Selain perdagangan karbon, Darori juga menekankan pentingnya perhatian DPR RI terhadap isu lingkungan lainnya, seperti konservasi keanekaragaman hayati dan pengelolaan sampah di berbagai daerah. Menurutnya, penanganan isu lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Perdagangan karbon sendiri adalah mekanisme di mana perusahaan atau negara yang berhasil menurunkan emisi karbon dapat menjual “kredit karbon” kepada entitas lain yang membutuhkannya. Dengan sistem ini, diharapkan tercipta insentif bagi perusahaan untuk lebih aktif dalam mengurangi emisi.