Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 sedang mempersiapkan pembentukan Undang-Undang baru untuk memperkuat perdagangan karbon. Inisiatif ini bertujuan memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif, karena regulasi yang ada saat ini masih bersifat parsial.
Anggota DPR Fraksi Gerindra, Darori Wonodipuro menegaskan bahwa perdagangan karbon merupakan komponen penting dalam mitigasi perubahan iklim di Indonesia.
“Pengaturan tentang karbon sudah ada, namun masih parsial. Kami mendorong undang-undang yang lebih menyeluruh,” ungkapnya dalam webinar, Kamis (3/10/2024).
Pembentukan UU ini diharapkan memperkuat komitmen internasional Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim. Dengan regulasi terpadu, DPR berharap perdagangan karbon dapat lebih efektif menjaga keberlanjutan lingkungan, melindungi hutan, dan mengurangi risiko bencana alam.
Selain perdagangan karbon, DPR juga akan fokus pada isu lingkungan lainnya, seperti konservasi keanekaragaman hayati dan pengelolaan sampah. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Silverius Oscar Unggul, mengapresiasi langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tetapi menekankan pentingnya mempercepat proses perizinan dan memperkuat koordinasi lintas kementerian.
Dorongan ini muncul di tengah urgensi global untuk menangani perubahan iklim, di mana Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga tutupan hutan dan mengurangi emisi karbon di Asia Tenggara.